08
PRESS RELEASE
PENJELASAN KUASA HUKUM K-LINK
Kami, Hamdan Zoelva, SH., MH dan Januardi S. Haribowo, SH, advokat pada kantor hukum Zoelva & Januardi, beralamat di Jl. Kartanegara No. 68, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT. K-Link Nusantara, beralamat di Jl. Prof. Dr. Saharjo No. 161, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 031/SK/ZJ/IV/2009 tanggal 7 April 2009.
Sehubungan dengan pemberitaan yang marak akhir-akhir ini mengenai penyebab kematian Ngatini alias Maulida, Maulida Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara yang dikaitkan dengan produk-produk klien kami, dengan ini kami sampaikan klarifikasi atas pemberitaan seputar permasalahan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa produk-produk klien kami berasal dari bahan-bahan alami, telah melalui tes uji di laboratorium yang terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, semua produk klien kami tersebut telah dikonsumsi oleh lebih dari 2 juta orang diseluruh Indonesia dan selama ini produk-produk tersebut telah terbukti aman untuk dikonsumsi dan tanpa efek samping apapun;
- Bahwa terhadap kasus kematian Ngatini alias Maulida yang meninggal dunia setelah menjalani 10 (sepuluh) hari perawatan di RSUP H. Adam Malik Medan berdasarkan data, bukti dan informasi yang kami peroleh, perlu kami sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa Ngatini alias Maulida ternyata telah menderita sakit cukup lama dan pernah beberapa kali dirawat dirumah sakit tetapi tidak kunjung sembuh dan Maulida tersebut sebelumnya telah mengkonsumsi berbagai macam obat-obatan dan antibiotik untuk penyakitnya tersebut.
- Keterangan Ibu Kemala, pegawai medis di Puskesmas yang sempat datang ke kediaman Maulida, atas permintaan kakak kandung Maulida, Husna melalui telepon meminta Ibu Kemala untuk datang melihat adiknya, Maulida, yang berdasarkan keterangan via telepon tersebut kakak kandungnya mengatakan bahwa Maulida menderita keracunan obat.
Pada saat Ibu Kemala datang dengan disertai suami Ibu Kemala, kakak kandung Maulida, Husna dan Sdri Siti Marsitah (saudara Ibu Kemala), kondisi Maulida sudah parah dimana kulit Maulida berwarna kehitaman, bersisik dan telah mengelupas dan kondisi Maulida terbaring dan terlihat sulit untuk bangun dari tempat tidur.
Setelah melihat kondisi Maulida, dan karena atas permintaan Maulida dan keluarga untuk memberikan obat atas penyakitnya, Ibu Kemala menyatakan tidak mempunyai obat atas penyakit tersebut, Ibu Kemala hanya memiliki suplemen/makanan kesehatan, karena dipaksa terus oleh pihak keluarga Maulida, Ibu Kemala memberikan Kino dan chlorophyl (produk klien kami) sebagai suplemen. Esoknya ketika Ibu Kemala kembali mendatangi kediaman Maulida, kondisi Maulida sudah kelihatan membaik, bisa berjalan dan kelihatan lebih segar dari sebelumnya. Sampai tiga hari kedepan, Ibu Kemala selalu mengadakan kontak via telepon dimana kondisi Maulida semakin bagus.
Pada hari keempat Ibu Kemala mendapat telepon dari Maulida yang mengatakan keinginannya untuk pulang kampung dengan alasan di tempat kediamannya sekarang ini (Medan) tidak ada yang merawat.
Beberapa hari kemudian, sekitar tanggal 26 Maret 2009 ibu kandung Maulida dari kampung menghubungi Ibu Kemala melalui telapon dan mengatakan akan memandikan Maulida dengan air sirih dan Ibu Kemala telah secara tegas menyatakan bahwa ia tidak menjamin kondisi Maulida apabila tercampur dengan obat atau zat lain. Selanjutnya, nampaknya Ibu Kandung Maulida tetap juga memandikan Maulida dengan air sirih karena bau badannya dan berdasarkan kontak via telepon, dilaporkan bahwa setelah itu kondisi Maulida semakin memburuk dan kulitnya mengeras.
Pada tanggal 28 Maret 2009, Maulida dirawat di Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan akhirnya pada hari senin, tanggal 6 April 2009, Maulida meninggal dunia - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, tidak ada satupun indikasi atau bukti atau hasil pengujian laboratorium apapun yang menunjukan bahwa kematian Maulida tersebut adalah disebabkan oleh konsumi Maulida atas produk klien kami akan tetapi faktanya justru Maulida sudah menderita keracunan obat cukup lama dan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terhadap seluruh pemberitaan yang telah menyudutkan klien kami, menunjukan indikasi adanya upaya untuk merusak nama baik dan reputasi bisnis klien kami di seluruh wilayah Indonesia yang terus berkembang saat ini. Untuk itu klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik klien kami tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada taggal 7 April 2009. Dan dengan ini pula kami menghimbau kepada seluruh media massa baik cetak maupun elektronik untuk tidak melanjutkan pemberitaan-pemberitaan yang tidak berimbang, menyesatkan dan menyudutkan klien kami.
- Bahwa demi mencegah adanya misleading information lebih lanjut, kami menghimbau bagi para pihak yang memerlukan penjelasan maka dapat menghubungi Hamdan Zoelva, SH., MH atau Januardi S. Haribowo, SH pada kantor hukum:
Zoelva & Januardi
Counselor & Attorneys at Law
Jl. Kartanegara No. 68, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
Tel: (62-21) 7243314, 7245516, Fax (62-21) 7221859
atau
Hamdan Zoelva (0818751480)/ Januardi S. Haribowo, SH (0811999180)
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum PT. K-Link Nusantara
Hamdan Zoelva, SH., MH Januardi S. Haribowo, SH






